Selasa, 31 Oktober 2017

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN GAMPONG CUNDIEN UNTUK TAHUN 2018


            Musyawarah Gampong, selanjutnya disebut Musgam, merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat Gampong. Musgam sebagai forum yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat, baik berbasis kepentingan maupun kewilayahan, untuk membahas dan mengambil keputusan atas hal/isu strategis yang terjadi di Gampong. Musgam diikuti oleh Badan Permusyawaratan Gampong (BPD/Tuha Peut), Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat. Hasil Musgam berbentuk kesepakatan-kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah. Selanjutnya, hasil Musgam menjadi dasar bagi BPD dan Pemerintah Gampong untuk menetapkan kebijakan pemerintahan Gampong.
        Musgam diselenggarakan selambat-lambatya satu kali dalam setahun. BPD menjadi lembaga yang bertugas menyelenggarakan Musgam, tentu dengan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBDes). Sebagai forum permusyawaratan tertinggi di Gampong, Musgam musti direncanakan dan dipersiapkan dengan baik agar menghasilkan keputusan-keputusan yang bermutu dan merakyat.
       Bagaimana tata cara penyelenggaraan Musgam? Penyelenggaraan Musgam menganut prinsip musyawarah untuk mufakat. Sebaiknya, prosedur dan tata cara penyelenggaraan Musgam ditetapkan dalam Peraturan Gampong (Perdes). Keberadaan Perdes sangat penting sebagai acuan dan payung hukum, terlebih Musgam merupakan acara rutin Gampong.
Secara umum, UU No 6 tahun 2014 pasal 54 memberikan pedoman penyelenggaraan Musgam. Pada pasal 54 disebutkan:
(1) Musyawarah Gampong merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan  Permusyawaratan Gampong, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat Gampong untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Gampong;
b. perencanaan Gampong;
c. kerjasama Gampong;
d. rencana investasi yang masuk ke Gampong;
e. pembentukan BUM Gampong;
f. penambahan dan pelepasan Aset Gampong; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
Pada bagian Penjelasan disebutkan Musgam merupakan forum pertemuan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Gampong, termasuk masyarakat. Siapakah unsur masyarakat? Unsur masyarakat bisa tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin.
Kata kunci untuk menentukan peserta Musgam adalah keterwakilan (representasi). Peserta Musgam merupakan orang yang ditunjuk atau diberi mandat oleh kelompoknya untuk memperjuangkan aspirasi/usulan kelompok. Karena itu, sebelum Musgam diselenggarakan maka kelompok-kelompok, baik basis kewilayahan maupun basis kepentingan, sebaiknya sudah melaksanakan musyawarah kelompok.
Penyelenggaraan musyawarah kelompok penting dilakukan agar Musgam menghasilkan keputusan yang bermutu. Keterlibatan masyarakat tidak sekadar mobilisasi, namun sudah pada tingkat partisipasi aktif. Selain itu, kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan oleh Musgam mampu menjawab isu-isu strategis di Gampong secara substansi.
Khusus untuk hal penataan Gampong, Musgam hanya memberikan pertimbangan dan masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.


FOTO MUSYAWARAH GAMPONG CUNDEIN UNTUK 2018

DAFTAR KEGIATAN PERENCANAAN TAHUN 2018

MUSYAWARAH DI IKUT SERTAKAN OLAH BABINSA DAN BABINKANDIKMAS




Tidak ada komentar:

Posting Komentar