Musyawarah Gampong,
selanjutnya disebut Musgam, merupakan forum permusyawaratan tertinggi di
tingkat Gampong. Musgam sebagai forum yang mempertemukan seluruh elemen
masyarakat, baik berbasis kepentingan maupun kewilayahan, untuk membahas dan
mengambil keputusan atas hal/isu strategis yang terjadi di Gampong. Musgam
diikuti oleh Badan Permusyawaratan Gampong (BPD/Tuha Peut), Pemerintah Gampong,
dan unsur masyarakat. Hasil Musgam berbentuk kesepakatan-kesepakatan yang
dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah. Selanjutnya, hasil Musgam menjadi
dasar bagi BPD dan Pemerintah Gampong untuk menetapkan kebijakan pemerintahan Gampong.
Musgam
diselenggarakan selambat-lambatya satu kali dalam setahun. BPD menjadi lembaga
yang bertugas menyelenggarakan Musgam, tentu dengan dukungan anggaran dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBDes). Sebagai forum permusyawaratan
tertinggi di Gampong, Musgam musti direncanakan dan dipersiapkan dengan baik
agar menghasilkan keputusan-keputusan yang bermutu dan merakyat.
Bagaimana
tata cara penyelenggaraan Musgam? Penyelenggaraan Musgam menganut prinsip
musyawarah untuk mufakat. Sebaiknya, prosedur dan tata cara penyelenggaraan Musgam
ditetapkan dalam Peraturan Gampong (Perdes). Keberadaan Perdes sangat penting
sebagai acuan dan payung hukum, terlebih Musgam merupakan acara rutin Gampong.
Secara
umum, UU No 6 tahun 2014 pasal 54 memberikan pedoman penyelenggaraan Musgam.
Pada pasal 54 disebutkan:
(1)
Musyawarah Gampong merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan
Permusyawaratan Gampong, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat Gampong untuk
memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Gampong;
b. perencanaan Gampong;
c. kerjasama Gampong;
d. rencana investasi yang masuk ke Gampong;
e. pembentukan BUM Gampong;
f. penambahan dan pelepasan Aset Gampong; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Gampong;
b. perencanaan Gampong;
c. kerjasama Gampong;
d. rencana investasi yang masuk ke Gampong;
e. pembentukan BUM Gampong;
f. penambahan dan pelepasan Aset Gampong; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
Pada bagian
Penjelasan disebutkan Musgam merupakan forum pertemuan dari seluruh pemangku
kepentingan yang ada di Gampong, termasuk masyarakat. Siapakah unsur
masyarakat? Unsur masyarakat bisa tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat,
tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin,
kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin.
Kata kunci
untuk menentukan peserta Musgam adalah keterwakilan (representasi). Peserta Musgam
merupakan orang yang ditunjuk atau diberi mandat oleh kelompoknya untuk
memperjuangkan aspirasi/usulan kelompok. Karena itu, sebelum Musgam
diselenggarakan maka kelompok-kelompok, baik basis kewilayahan maupun basis
kepentingan, sebaiknya sudah melaksanakan musyawarah kelompok.
Penyelenggaraan
musyawarah kelompok penting dilakukan agar Musgam menghasilkan keputusan yang
bermutu. Keterlibatan masyarakat tidak sekadar mobilisasi, namun sudah pada
tingkat partisipasi aktif. Selain itu, kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan
oleh Musgam mampu menjawab isu-isu strategis di Gampong secara substansi.
Khusus
untuk hal penataan Gampong, Musgam hanya memberikan pertimbangan dan masukan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
FOTO MUSYAWARAH GAMPONG CUNDEIN UNTUK 2018 |
DAFTAR KEGIATAN PERENCANAAN TAHUN 2018 |
MUSYAWARAH DI IKUT SERTAKAN OLAH BABINSA DAN BABINKANDIKMAS |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar