KANDURI PASCA PANEN PADI BLANG GAPUY GAMPONG CUNDIEN
Kanduri pasca panen padi tahun 2019 di Blang gapuy gampong cundien kecamatan lhoong kabupaten aceh besar
Selasa, 23 April 2019
PEMBAGIAN ZAKAT PADI SAWAH GAMPONG CUNDIEN
Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun keempat dari rukun Islam.
Foto diatas adalah foto kegiatan pembagian Zakat padi pasca panen pertama di tahun 2019. biasanya petani padi gampong cundien dalam setahun bisa 2 kali panen. pada tahun ini jumlah zakat kurang lebih 4 ton dan zakat tersebut akan dibagikan kepada fakir miskin yang ada di gampong cundien.
Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun keempat dari rukun Islam.
Foto diatas adalah foto kegiatan pembagian Zakat padi pasca panen pertama di tahun 2019. biasanya petani padi gampong cundien dalam setahun bisa 2 kali panen. pada tahun ini jumlah zakat kurang lebih 4 ton dan zakat tersebut akan dibagikan kepada fakir miskin yang ada di gampong cundien.
Rabu, 27 Februari 2019
KANDURI BUNGONG PADE (KENDURI PADA SAAT PADI MULAI BERBUNGA)
Kenduri ini rutin dilakukan oleh kelompok Tani Gampong Cundien. Biasanyan kenduri dilakukan pada saat padi mulai berbunga, mereka berkumpul, yasinan dan berdoa. Tidak hanya anggota kelompok yg bukan anggota klompok pun ikut hadir dan juga di hadiri anak2 yatim, kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu rasa syukur kepada Allah SWT
Kenduri adalah sebuah tradisi berkumpul yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, biasanya laki-laki, dengan tujuan meminta kelancaran atas segala sesuatu yang dihajatkan dari sang penyelenggara yang mengundang orang-orang sekitar untuk datang. Bisa berujud selamatan syukuran, bisa juga bisa berujud selamatan peringatan, atau lainnya. Dalam kenduri itu dipanjatkan aneka doa. Siapakah yang bisa memanjatkan doa? Biasanya ada Tgk/ustat setempat atau orang yang dituakan berfungsi sebagai pemimpin do’a.
Minggu, 26 November 2017
RABU ABEH DI GAMPONG CUNDIEN
Setiap tahun pada hari rabu di akhir bulan Safar pada kalender Hijriyah, Hari yang disebut sebagai uroe tulak bala atau juga dikenal dengan sebutan rabu abeh itu
merupakan tradisi turun temurun yang secara sadar dilakukan oleh
sebagain masyarakat Aceh terutama yang berdomisili di kampung-kampung.
Jangan heran bila Anda-pendatang dari luar Aceh yang kebetulan melihat
fenomena ini. Sebab pada hari itu di pinggir-pinggir sungai atau pantai melihat sekumpulan warga yang melakukan doa bersama di bawah tenda atau lapak yang telah disediakan. Sebenarnya tradisi ini punya nilai tersendiri bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan/digampong-gampong. Selain sebagai doa bersama, juga bisa menjadi ajang refreshing yang menarik. Misalnya Gampong Cundien kecamatan lhoong kabupaten aceh besar adalah salah satu daerah di Aceh yang masyarakatnya masih melestarikan tradisi tulak bala ini. di pesisir pantai gampong Cundien Sangat mudah untuk menemui tempat-tempat yang dikerumuni orang di daerah tersebut pada hari rabu akhir di bulan safar.
![]() |
Senin, 06 November 2017
Usaha Home Industri (Anyaman Tikar Daun Pandan)
Anyaman Tikar dari Masyarakat Gampong Cundien
Seuke (dalam bahasa Aceh) disebut juga dengan daun pandan adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat kerajinan anyaman tikar. Pohon Pandan biasanya kalau di daerah gampong Cundien banyak tumbuh di pesisir pantai dan juga ada di tempat-tempat lainya. kalau para pekebun, yang kebunnya baru di garab pohon ini dianggab sebagai hutan yang harus dimusnahkan. Tetapi tidak bagi sebagian kecil Ibu-ibu di Gampong Cundien, bagi mereka yang mempunyai kemampuan anyaman, daun pandan bisa dijadika sebagai penambah pendapatan rumah tangga mereka.
Seuke (dalam bahasa Aceh) disebut juga dengan daun pandan adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat kerajinan anyaman tikar. Pohon Pandan biasanya kalau di daerah gampong Cundien banyak tumbuh di pesisir pantai dan juga ada di tempat-tempat lainya. kalau para pekebun, yang kebunnya baru di garab pohon ini dianggab sebagai hutan yang harus dimusnahkan. Tetapi tidak bagi sebagian kecil Ibu-ibu di Gampong Cundien, bagi mereka yang mempunyai kemampuan anyaman, daun pandan bisa dijadika sebagai penambah pendapatan rumah tangga mereka.
![]() | ||
| Anyaman tikar Home Industri Gampong Cundien |
![]() | |
| Bahan Baku yang di Gunakan (daun Pandan) |
Proses Pembuatan Anyaman Tikar
Bahan
baku anyaman pandan adalah daun pandan yang panjangnya mencapai
2 (dau) meter. Daun pandan disayat atau dibelah-belah menurut alur
memanjang setelah dibersihkan terlebih dahulu. Daun pandan ini
diebus dalam air panas agar menjadi lunak, serta untuk mematikan hama,
kemudian diangkat dan dikeringkan dengan menjemurnya pada panas
matahari. Setelah kering, diberi warna sesuai keinginan dengan mencelupkannya
kedalam zat cairan zat pewarna yang telah dimasak dengan air panas,lalu
diaduk hingga rata. Setelah warna merata, lalu diangkat dan dijemur lagi
hingga kering. Setelah kerig, maka pandan ini siap untuk dianyam. Bahan
baku yang telah siap pakai ini dianyam sesuai denga kebutuhan, baik dengan motif yang diinginkan maupun dalam bentuk polos.
![]() |
| Foto Sedang Proses Anyaman |
Bahan baku setelah dibelah dan dikeringkan
Motif-motif
Minggu, 05 November 2017
PANTAI GAMPONG CUNDIEN
Pantai adalah sebuah bentuk geografis yang terdiri dari pasir, dan terdapat di daerah pesisir laut.
Daerah pantai menjadi batas antara daratan dan perairan laut. Panjang
garis pantai ini diukur mengeliling seluruh pantai yang merupakan daerah
teritorial suatu negara.
Gampong Cundien adalah gampong/desa yang sebelah selatan berbatasan langsung dengan laut samudra Hindia, dengan panjang pantai kurang lebih 2000 Meter, pantai di Gampong juga bisa untuk tempat wisata,dan pantai tersebut juga tidak kalahnya dengan pantai-pantai tempat Wisata lainya. seperti Foto di bawah ini.
Gampong Cundien adalah gampong/desa yang sebelah selatan berbatasan langsung dengan laut samudra Hindia, dengan panjang pantai kurang lebih 2000 Meter, pantai di Gampong juga bisa untuk tempat wisata,dan pantai tersebut juga tidak kalahnya dengan pantai-pantai tempat Wisata lainya. seperti Foto di bawah ini.
| Jalan menuju Pantai Gampong/Desa Cundien, |
Selasa, 31 Oktober 2017
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN GAMPONG CUNDIEN UNTUK TAHUN 2018
Musyawarah Gampong,
selanjutnya disebut Musgam, merupakan forum permusyawaratan tertinggi di
tingkat Gampong. Musgam sebagai forum yang mempertemukan seluruh elemen
masyarakat, baik berbasis kepentingan maupun kewilayahan, untuk membahas dan
mengambil keputusan atas hal/isu strategis yang terjadi di Gampong. Musgam
diikuti oleh Badan Permusyawaratan Gampong (BPD/Tuha Peut), Pemerintah Gampong,
dan unsur masyarakat. Hasil Musgam berbentuk kesepakatan-kesepakatan yang
dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah. Selanjutnya, hasil Musgam menjadi
dasar bagi BPD dan Pemerintah Gampong untuk menetapkan kebijakan pemerintahan Gampong.
Musgam
diselenggarakan selambat-lambatya satu kali dalam setahun. BPD menjadi lembaga
yang bertugas menyelenggarakan Musgam, tentu dengan dukungan anggaran dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBDes). Sebagai forum permusyawaratan
tertinggi di Gampong, Musgam musti direncanakan dan dipersiapkan dengan baik
agar menghasilkan keputusan-keputusan yang bermutu dan merakyat.
Bagaimana
tata cara penyelenggaraan Musgam? Penyelenggaraan Musgam menganut prinsip
musyawarah untuk mufakat. Sebaiknya, prosedur dan tata cara penyelenggaraan Musgam
ditetapkan dalam Peraturan Gampong (Perdes). Keberadaan Perdes sangat penting
sebagai acuan dan payung hukum, terlebih Musgam merupakan acara rutin Gampong.
Secara
umum, UU No 6 tahun 2014 pasal 54 memberikan pedoman penyelenggaraan Musgam.
Pada pasal 54 disebutkan:
(1)
Musyawarah Gampong merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan
Permusyawaratan Gampong, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat Gampong untuk
memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Gampong;
b. perencanaan Gampong;
c. kerjasama Gampong;
d. rencana investasi yang masuk ke Gampong;
e. pembentukan BUM Gampong;
f. penambahan dan pelepasan Aset Gampong; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Gampong;
b. perencanaan Gampong;
c. kerjasama Gampong;
d. rencana investasi yang masuk ke Gampong;
e. pembentukan BUM Gampong;
f. penambahan dan pelepasan Aset Gampong; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
Pada bagian
Penjelasan disebutkan Musgam merupakan forum pertemuan dari seluruh pemangku
kepentingan yang ada di Gampong, termasuk masyarakat. Siapakah unsur
masyarakat? Unsur masyarakat bisa tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat,
tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin,
kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin.
Kata kunci
untuk menentukan peserta Musgam adalah keterwakilan (representasi). Peserta Musgam
merupakan orang yang ditunjuk atau diberi mandat oleh kelompoknya untuk
memperjuangkan aspirasi/usulan kelompok. Karena itu, sebelum Musgam
diselenggarakan maka kelompok-kelompok, baik basis kewilayahan maupun basis
kepentingan, sebaiknya sudah melaksanakan musyawarah kelompok.
Penyelenggaraan
musyawarah kelompok penting dilakukan agar Musgam menghasilkan keputusan yang
bermutu. Keterlibatan masyarakat tidak sekadar mobilisasi, namun sudah pada
tingkat partisipasi aktif. Selain itu, kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan
oleh Musgam mampu menjawab isu-isu strategis di Gampong secara substansi.
Khusus
untuk hal penataan Gampong, Musgam hanya memberikan pertimbangan dan masukan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
![]() |
| FOTO MUSYAWARAH GAMPONG CUNDEIN UNTUK 2018 |
![]() |
| DAFTAR KEGIATAN PERENCANAAN TAHUN 2018 |
![]() |
| MUSYAWARAH DI IKUT SERTAKAN OLAH BABINSA DAN BABINKANDIKMAS |
Langganan:
Postingan (Atom)






























